Ini penjelasan lengkap PT Cipta Kridatama soal PHK 400 karyawan
Merdeka.com | Jakarta - Perusahaan kontraktor batubara, PT Cipta Kridatama (CK) melakukan penghentian kontrak kerja sama dengan perusahaan tambang rekanan PT Mifa Bersaudara per Desember 2015. Langkah ini diambil karena kondisi industri batubara Tanah Air yang kian memburuk akibat anjloknya harga batubara di pasar global serta permintaan yang menurun drastis.
"Menurunnya kinerja sektor pertambangan batubara tentunya berdampak pada bisnis kontraktor pertambangan seperti CK, khususnya yang terjadi di area operasi kami di PT Mifa Bersaudara, di mana volume produksi penambangan menurun drastis dari kontrak kerja sama yang disepakati/tertera di awal," ucap Humas PT CK, Dumaria Panjaitan dalam keterangannya pada merdeka.com di Jakarta, Selasa (5/1).
Dengan berakhirnya kontrak kerja sama tersebut, manajemen CK terpaksa mengakhiri kontrak kerja sebagian besar karyawan yang berada di project CK-MIFA.
"Pengakhiran ini telah dilakukan secara bertahap sejak Juni 2015 dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan para pekerja dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketran) Aceh Barat, serta CK telah memenuhi hak-hak pekerja sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," katanya.
PT CK bersama Mifa Bersaudara selama ini melakukan eksploitasi batubara di wilayah Sumber Batu, Kecamatan Mereubo, Aceh Barat. Meski putus kontrak, Dumaria menegaskan perusahaannya tidak bangrkut.
"PT CK yang berlokasi di Aceh Barat sama sekali tidak bangkrut. Selain di Aceh Barat, saat ini CK masih mengerjakan 8 proyek pertambangan lainnya di Indonesia," tutupnya.
Penulis: Idris Rusadi Putra